faq:2022:07:28:000173742_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin nanya mas mba peraturan mengenai penjualan saham perusahaan tertutup penjualan saham ke luar negeri dan dalam negeri peraturan pajaknya pph atau ppn dikenakan ?
Jawaban
ini sahamnya saham perusahaan di indonesia ? Dan pemilik sahamnya wpdn kah atau spln ? Kalau untuk ppn tidak dikenakan, karena saham masuk sebagai surat berharga yang non objek di pasal 4A UU PPN-HPP. kalau saham yang dijual adalah saham dalam negeri, dimana pemilik sahamnya adalah wpdn, dan pembelinya juga wpdn, maka tidak ada aspek pot/put, penghasilan yang diterima dilaporkan di SPT Tahunan sebagai objek pajak
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173742_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion