faq:2022:07:28:000173741_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi mas mbak dan teman” izin bertanya Siang admin, jika penjual jasa sdh terbitkan efaktur sejak Desember 2021, namun sampai saat ini pembeli jasa (BUMN) blm setorkan PPN nya, apakah akan ada sanksi/denda? untuk kasus ini harusnya kan kewajiban penyetoran ppn di pihak penerima jasa, untuk sanksinya harusnya melekat kepada BUMN nya kan ya dan tidak berpengaruh ke pkp rekanannya? terima kasih sebelumnya
Jawaban
Apabila transaksi penyerahan jasa kepada BUMN tersebut secara ketentuan memang dipungut oleh pihak BUMN, maka kewajiban penyetoran PPN nya ada di pihak BUMN sebagai wajib pungut PPN. Bagi pihak rekanan sepanjang pembuatan fp nya sudah sesuai dan tepat waktu seharusnya tidak masalah
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173741_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion