User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173741_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi mas mbak dan teman” izin bertanya Siang admin, jika penjual jasa sdh terbitkan efaktur sejak Desember 2021, namun sampai saat ini pembeli jasa (BUMN) blm setorkan PPN nya, apakah akan ada sanksi/denda? untuk kasus ini harusnya kan kewajiban penyetoran ppn di pihak penerima jasa, untuk sanksinya harusnya melekat kepada BUMN nya kan ya dan tidak berpengaruh ke pkp rekanannya? terima kasih sebelumnya


Jawaban

Apabila transaksi penyerahan jasa kepada BUMN tersebut secara ketentuan memang dipungut oleh pihak BUMN, maka kewajiban penyetoran PPN nya ada di pihak BUMN sebagai wajib pungut PPN. Bagi pihak rekanan sepanjang pembuatan fp nya sudah sesuai dan tepat waktu seharusnya tidak masalah

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I᠎ O P B
R X T᠎ J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R​ H Q G
 
faq/2022/07/28/000173741_1234.txt · Last modified: (external edit)