User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173725_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika di PBK SSP Final dari wp padan penyewa ke wp pajak pemilik tempat, apakah bisa ? jika bisa boleh minta no peraturannya berapa untuk form PBKnya, apakah kena denda ? Mas/Mba ini sesuai dengan PMK 242 tidak bisa ya


Jawaban

dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H V T R E
M C V B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I P B L
 
faq/2022/07/28/000173725_1234.txt · Last modified: (external edit)