faq:2022:07:28:000173725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika di PBK SSP Final dari wp padan penyewa ke wp pajak pemilik tempat, apakah bisa ? jika bisa boleh minta no peraturannya berapa untuk form PBKnya, apakah kena denda ? Mas/Mba ini sesuai dengan PMK 242 tidak bisa ya
Jawaban
dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173725_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion