User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000173724_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah klaim asuransi dan penebusan polis dikenakan pajak?


Jawaban

klaim asuransi yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh-HPP, yaitu pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa. Selain ini seharusnya tetap menjadi objek pajak

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M T​ U X
H E W V K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N N E C
 
faq/2022/07/28/000173724_1234.txt · Last modified: (external edit)