faq:2022:07:28:000173724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah klaim asuransi dan penebusan polis dikenakan pajak?
Jawaban
klaim asuransi yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh-HPP, yaitu pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa. Selain ini seharusnya tetap menjadi objek pajak
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000173724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion