faq:2022:07:27:000217243_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, saya ada melakukan renovasi bangunan usaha dengan bantuan kontraktor. kriteria apa yang membedakan untuk memotong pph 23 dan 4 ayat 2 untuk jasa konstruksi?
Jawaban
Yang diliat jasa yg diberikan, apabila jasa yang diberikan masuk dalam kriteria jasa konstruksi maka tetap dipotong PPh final jasa konstruksi. Apabila jasanya diberikan diluar ruang lingkup jasa konstruksi dan masuk dalam PMK 141/2015 maka dipotong PPh 23.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000217243_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion