User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000175906_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo min @kring_pajak mau nanya, kalau saya PKP menjual bahan pakan ternak (bekatul) apakah kena PPN? karena di PP 48 Tahun 2020 bahan pakan ternak dibebaskan dari PPN, namun di PMK yang baru nomor 64/PMK.03/2022 bekatul masuk ke hasil pertanian tertentu kena PPN Pagi Mas/Mbak ini saya cek di PP 49/2020 betul ada di Pasal 1 ayat 1 huruf f: pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan; namun di Lampiran PMK 64/2022 Komoditi II. Tanaman Pangan nomor 1. Padi jenis barang bekatul, dedak. Mohon arahannya, terima kasih.


Jawaban

Kalau misalkan bkp itu ada disebutkan dalam pp 48 yang mana disitu merupakan bkp strategis yg penyerahannya mendapatkan fasilitas dan disebutkan juga dalam pml 64 th 2022 sbg barang hasil pertanian, kita merujuk ke pp 48 dulu karena penyerahannya ini mendapat fasilitas. Baru kalau di lampirannya tidak disebutkan bekatul merupakan bkp strategis maka penyerahannya bisa menggunakan besaran tertentu yg diatur di pmk 64

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H U G U
D Z E U W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S​ U P O
 
faq/2022/07/27/000175906_1234.txt · Last modified: (external edit)