faq:2022:07:27:000175894_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kondisi wp cabang akan melakukan pemindahan. ada fp masukan atas alamat lama yang belum dikreditkan ketika proses pemindahan. ketika sudah pindah alamat & kpp, atas pm dengan alamat lama tsb apakah bisa dikreditkan atau harus dilakukan penggantian fp oleh penjual? tadi saya sempat menjelaskan untuk pembuatan fp dengan elemen data pada saat dibuat fp bukan pada saat dikreditkan. sehingga sepanjang pembeli bisa membuktikan alamat pada saat penerbitan fp tidak perlu dilakukan penggantian (mohon koreksi jika salah) pembuktian alamatnya bisa dari SKT atau dokumen apa?
Jawaban
pastikan kembali karena npwp cabang tidak bisa dilakukan pemindahan wp tapi bisanya dihapus dan dibuat lagi npwp cabang di alamat yg baru
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000175894_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion