faq:2022:07:27:000173698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berdasarkan PMK 173 yg mulai berlaku di tahun 2021, apabila kami di KEK membeli jasa dr Kawasan bebas (Batam) kan PPN nya dapat kreditkan. sblm peraturan 2021 nya bagaimana yah? apakah ttep bs kami kreditkan? ada dimana yah peraturannya?
Jawaban
Sebelum PMK 173 tahun 2021 menggunakan ketentuan PMK 62 tahun 2012, untuk JKP dari Kawasan Bebas yang diserahkan ke KEK maka dipungut PPN,
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173698_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion