User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173698_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

berdasarkan PMK 173 yg mulai berlaku di tahun 2021, apabila kami di KEK membeli jasa dr Kawasan bebas (Batam) kan PPN nya dapat kreditkan. sblm peraturan 2021 nya bagaimana yah? apakah ttep bs kami kreditkan? ada dimana yah peraturannya?


Jawaban

Sebelum PMK 173 tahun 2021 menggunakan ketentuan PMK 62 tahun 2012, untuk JKP dari Kawasan Bebas yang diserahkan ke KEK maka dipungut PPN,

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K A Y E
A L R M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ W Y A U
 
faq/2022/07/27/000173698_1234.txt · Last modified: (external edit)