faq:2022:07:27:000173695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dikantor saya menggunakan jasa outsourcing PT B, lalu PT B menerbitkan faktur pajak kode 040 dengan tarif 11% apakah betul seperti itu? PPN atas jasa penyedia jasa tenaga kerja itu menggunakan ketentuan PPN apa ya?
Jawaban
Untuk penyedia jasa tenaga kerja masuk ke Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dimana atas jasa ini mendapatkan fasilitas tidak dipungut sebagian atau dibebaskan,sejauh ini belum ada aturan turunannya, untuk pembuatan FP bisa memilih Lainnya (sesuai FAQ PER 03) Bisa konfirmasi dulu ke KPP ya untuk penggunaan FP 07/08
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173695_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion