faq:2022:07:27:000173689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya, kalo harga kendaraan sangat mewah dikenakan PPnBM senilai 2 M atau 5 M ya? di pmk 90 thn 2015 2 M, tapi di www pajak go id nilainya 5 M
Jawaban
PMK 92/2019 kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion