User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau nanya, kalo harga kendaraan sangat mewah dikenakan PPnBM senilai 2 M atau 5 M ya? di pmk 90 thn 2015 2 M, tapi di www pajak go id nilainya 5 M


Jawaban

PMK 92/2019 kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L B᠎ R V
U H B᠎ E N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ R J F S
 
faq/2022/07/27/000173689_1234.txt · Last modified: (external edit)