faq:2022:07:27:000173685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang min, mau tanya. Ada ga dasar aturan yang menyebutkan bahwa penandatangan faktur pajak harus sama dengan penandatangan SPT Masa PPN-nya?
Jawaban
tidak ada aturan seperti ini, penandatangan FP mengacu pada pasal 10 Per-03/2022, sedangkan untuk penandatangan SPT mengacu pada pasal 4 UU KUP.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173685_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion