User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173685_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang min, mau tanya. Ada ga dasar aturan yang menyebutkan bahwa penandatangan faktur pajak harus sama dengan penandatangan SPT Masa PPN-nya?


Jawaban

tidak ada aturan seperti ini, penandatangan FP mengacu pada pasal 10 Per-03/2022, sedangkan untuk penandatangan SPT mengacu pada pasal 4 UU KUP.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ F K W O
Q Y A W S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q E G O Z
 
faq/2022/07/27/000173685_1234.txt · Last modified: (external edit)