User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173679_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kantor Cabang bandar lampung saat ini sudah menempati kantor baru di kota bandar lampung ( KPP Bandar Lampung 2 )dimana sebelumnya kantornya di daerah Natar ( KPP Natar 2 ). Kami berencana akan mengajukan pemindahan alamat NPWP yang sebelumnya dari KPP Natar ke KPP Bandar Lampung 2.Namun saat ini kami mengalami kendala dimana pihak KPP Natar menolak untuk memproses pemindahan dan meminta DKCMIuntuk mengajukan permohonan pencabutan NPWP cabang Natar ke KPP Natar 2 dan kemudian mengajukan permohonan kembali NPWP barudi KPP Bandarlampung 2 dengan alasan mengacu ke aturan PMK 04 2022 yang memerintahkan proses seperti itu.


Jawaban

sudah betul arahan dari kppnya mas, sesuai pasal 17 per-04/2022 itu pmk 04 2022 mungkin maksudnya per 04 2020

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D G E P
U Z I P​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z᠎ O C O R
 
faq/2022/07/27/000173679_1234.txt · Last modified: (external edit)