User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173672_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dari januari-juni, istri masih gabung NPWP dengan suami. kemudian di bulan juli membuat NPWP sendiri. selama ini sebagai karyawan di perusahaan, istri masih menggunakan npwp suami. untuk perhitungannya apakah issued penghasilan sesuai nama istri dan terhitung jan-desember? untuk yang sudah dipotong januari-juni bagaimana? yg bulan Juli penghasilan dgn npwp diri sendiri (npwp istri) dipotong dengan basis pendapatan npwp suami atau dihitung dari awal lagi?


Jawaban

tidak ada perubahan mekanisme perhitungan pph pasal 21 nya, hanya saja identitas npwp nya saja yang berubah,, sesuai per-16/2016 ya

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z I N J
D E I L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y I᠎ A O
 
faq/2022/07/27/000173672_1234.txt · Last modified: (external edit)