faq:2022:07:27:000173668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tax holiday, kalau pusat sudah mendapatkan keputusannya apakah berlaku untuk ke cabang juga atau harus mengajukan lagi?
Jawaban
digali dulu tax holiday-nya terkait industri pionir atau yg mana. kalau pionir tidak disebutkan perlakuan untuk cabang. tetapi karena fasilitasnya terkait dengan pph badan seharusnya juga termasuk untuk cabang. untuk memastikan, bisa minta penegasan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion