faq:2022:07:27:000173652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait Pembagunan Masjid yang menggunakan jasa kontruksi apakah di bebaskan PPN nya ? atas jasa kontruksinya dan pembelian materialnya apakah di bebaskan ?
Jawaban
sepanjang memenuhi ketentuan : Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah maka iya, di bebaskan, dan menggunakan kode faktur 080, kmk-370/2003
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173652_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion