faq:2022:07:27:000173643_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pusat sudah PKP, cabang belum PKP, penyerahan dilakukan oleh si cabang, akan ada pungutan PPN gak?
Jawaban
Dalam hal Pengusaha dengan NPWP Cabang telah dikukuhkan sebagai PKP namun Pengusaha dengan NPWP Pusat belum dikukuhkan sebagai PKP, KPP tempat PKP dengan NPWP Cabang terdaftar memberikan data ke KPP tempat Pengusaha dengan NPWP Pusat terdaftar untuk dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap Pengusaha dengan NPWP Pusat. Namun, tidak ada klausul kebalikannya, jadi seharusnya tetap dilihat status yang menyerahkan namun coba sambil arahkan konfirmasi KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173643_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion