User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173643_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pusat sudah PKP, cabang belum PKP, penyerahan dilakukan oleh si cabang, akan ada pungutan PPN gak?


Jawaban

Dalam hal Pengusaha dengan NPWP Cabang telah dikukuhkan sebagai PKP namun Pengusaha dengan NPWP Pusat belum dikukuhkan sebagai PKP, KPP tempat PKP dengan NPWP Cabang terdaftar memberikan data ke KPP tempat Pengusaha dengan NPWP Pusat terdaftar untuk dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap Pengusaha dengan NPWP Pusat. Namun, tidak ada klausul kebalikannya, jadi seharusnya tetap dilihat status yang menyerahkan namun coba sambil arahkan konfirmasi KPP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W V K R
P᠎ T T K E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C O N H R
 
faq/2022/07/27/000173643_1234.txt · Last modified: (external edit)