Tanya
(email): izin tanya mas mba “ada WP OP yg memperoleh surat keterangan memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri (sesuai Pasal 4 PMK 18 tahun 2021). Suratnya tertanggal 01 Juli 2022 pada saat dikeluarkan oleh DJP. Pertanyaannya: Untuk periode 1 Januari – 30 Juni 2022, apakah wajib pajak tersebut masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPh OP? Jika iya, maka kapan batas waktu terakhir pelaporannya?” Apakah batas akhir lapornya jadi 30 September 2022 (sesuai Pasal 3 UU KUP)?”
Jawaban
PMK 18 th 2021 pasal 4 ayat (1), untuk memperoleh surat keterangan, WNI harus menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yg menyatakan bahwa WNI memenuhi beberapa persyaratan yg salah satunya adalah di pasal 3 ayat (5) huruf a, yaitu telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri. Dengan demikian, jika saat ini WNI yg bersangkutan telah mendapatkan surat keterangan dimaskud, dapat diartikan kewajiban perpajakannya telah selesai. Namun, terkait pelaporan SPT Tahunan untuk bagian Jan-Juni 2022 nya seperti apa, mungkin bisa dikonfirmasikan ke KPP, untuk tahun bukunya tentu masih Jan-Des, kalopun lapor paling lambat akhir Sept 2022, kemungkinan di sistem juga belum tersedia untuk tahun pajak 2022 nya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion