faq:2022:07:27:000173625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya apakah PIB konsolidasi dapat dikreditkan di SPT Masa PPN?
Jawaban
dikembalikan lagi aja ke WP, sepanjang PIB nya memenuhi pasal 2 huruf n PER-16/2021 bisa dikreditkan. Cuma apabila PIB nya misal bukan nama dia, coba tanya dia dapet SSPBMCP ga? kalo dapetnya SSPBMCP maka dapat dikreditkan yg diinputkan dengan AWB#NTPN, sesuai SSPBMCP yg diterima
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173625_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion