faq:2022:07:27:000173607_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, kalau pembuatan kapal bisa dikenakan PPh 4 ayat 2 nggak ya? Kalau saya lihat di UU kan yg termasuk konstruksi kan pembangunan, pengoperasian ya. Tapi kl pembuatan kapal ini apa bisa dikenakan PPh 4 ayat 2?
Jawaban
di pasal 1 pp lama memang ada klausul bentuk lain, tapi pasal 1 pp 9 2022 udah gaada klausul itu, harusnya jadi jelas ga masuk pph konstruksi krn kapal kan bukan bangunan, kalau butuh penegasan lebih lanjut bisa konsul dengan kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173607_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion