User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173587_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami akan melaporkan SPT masa tahun 2019, dengan status SPT lebih bayar. tapi kok ga bisa ya? jadi kami mendapat SP2DK dengan indikasi faktur pajak 02/03 yg belum terbayarkan, dan ternyata ada yg memang transaksi tsb batal sehingga kami batalkan. kebetulan di SPT masa tsb waktu sy posting ada lebih bayar.. mgkn dulu smpet ada pembatalan yg belum terlapor. kami akan membalas surat sp2dk dg melaporkan SPT pembetulan tsb.. tp ketika mau dilaporkan ga bisa krna ada lebih bayar. lalu bagaimana solusinya ini ya? ini kan kita mau lapor untuk penjelasan ke DJP juga.


Jawaban

<WRAP> Pasal 8 ayat (1a) UU KUP, pembetulan yg menyatakan LB atau rugi harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Selain dg menyampaikan SPT, SP2DK juga dapat ditanggapi dg penjelasan baik secara tertulis maupun secara langsung (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Z Z B᠎ I
C Q T J U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O D K F​ L
 
faq/2022/07/27/000173587_1234.txt · Last modified: (external edit)