faq:2022:07:27:000173581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1 transaksi salah dibuatkan 2 faktur pajak, apakah bisa dibatalkan?
Jawaban
PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. Secara ketentuan juga harus ada dokumen yang menunjukkan transaksi tersebut batal padahal transaksinya tidak batal, penegasan ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173581_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion