User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173581_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1 transaksi salah dibuatkan 2 faktur pajak, apakah bisa dibatalkan?


Jawaban

PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. Secara ketentuan juga harus ada dokumen yang menunjukkan transaksi tersebut batal padahal transaksinya tidak batal, penegasan ke KPP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y S R D
L R I U X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R B X E Y
 
faq/2022/07/27/000173581_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)