User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173565_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, saya mau bertanya mengenai kasus klien saya, dimana mereka ingin restitusi PPN dari masa Jan - Juni. Mereka ingin restitusi PPN tersebut di masa Juni.Mereka sendri merupakan WP Badan DN dan merupakan PKP yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 9 ayat 4b.Pertanyaan saya apakah mereka bisa melakukan restitusi PPN yang bersifat Accumulated (Jan - Mei) ke dalam masa Juni menggunakan prosdur biasa?


Jawaban

WP merupakan PKP beresiko rendah. Restitusi biasa dengan pemeriksaan biasanya untuk pengembalian di akhir tahun buku. Dikarenakan WP PKP berisiko rendah seharusnya pengembalian bisa tiap masa dengan penelitian oleh KPP.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Z T L Y
C Y Q N K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T R᠎ L X R
 
faq/2022/07/27/000173565_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)