faq:2022:07:27:000173565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya mau bertanya mengenai kasus klien saya, dimana mereka ingin restitusi PPN dari masa Jan - Juni. Mereka ingin restitusi PPN tersebut di masa Juni.Mereka sendri merupakan WP Badan DN dan merupakan PKP yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 9 ayat 4b.Pertanyaan saya apakah mereka bisa melakukan restitusi PPN yang bersifat Accumulated (Jan - Mei) ke dalam masa Juni menggunakan prosdur biasa?
Jawaban
WP merupakan PKP beresiko rendah. Restitusi biasa dengan pemeriksaan biasanya untuk pengembalian di akhir tahun buku. Dikarenakan WP PKP berisiko rendah seharusnya pengembalian bisa tiap masa dengan penelitian oleh KPP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173565_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion