User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173554_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wajib Pajak baru terdaftar ketika melakukan pemotongan harus menggunakan unifikasi?


Jawaban

Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus: a. membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; b. menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan c. melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D V I F L
C᠎ J O A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R B J N A
 
faq/2022/07/27/000173554_1234.txt · Last modified: (external edit)