User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173537_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ikut PPS kebijakan II memilih tidak diinvestasikan, atas harta tersebut boleh dialihkan ke luar negeri gak?


Jawaban

Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M T Y F
A​ L G K T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C E Q J P
 
faq/2022/07/27/000173537_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1