faq:2022:07:27:000173534_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi jika badan usaha mengeluarkan uang langsung tanpa notaris/perantara/ sejenisnya ke DJKI mengenai permohanan pendaftaran merek tidak ada aspek pemotongan/pemungutan pajak ya min @kring_pajak benar begitu?
Jawaban
Dari segi PPh, atas uang pendaftaran yang diterima langsung oleh DJKI betul tidak ada aspek pemungutan/pemotongan PPh karena DJKI selaku yg menerima uang tsb harusnya masuk klausul bukan subjek sbgmn disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Dari segi PPN, sepanjang tidak ada unsur penyerahan BKP/JKP oleh PKP instansi pemerintah maka tidak terutang PPN juga
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173534_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion