User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173523_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya jika saya ada pembayaran sewa virtual office (hanya sewa alamat tidak mnggunakan ruangan) apakah saya wajib memotong pph 23 sebesar 2% ? dan jika ada biaya tambahan (surcharge) brarti juga dipotong pph 23 ? (masih dalam 1invoice)


Jawaban

Dikembalikan lagi ke WP nya, jika objek penghasilan atas persewaan virtual office tersebut memenuhi definisi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Maka dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jika memenuhi definisi objek PPh pasal 23 atas sewa sehubungan dengan harta/jasa maka dipotong PPh Pasal 23. Terkait penentuan lebih lanjut, sarankan untuk mengajukan penegasan ke KPP terdaftar terkait objek pajak tsb.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q M C I
N Y K Y Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N W​ S T
 
faq/2022/07/27/000173523_1234.txt · Last modified: (external edit)