faq:2022:07:27:000173520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q: (email KLI): Apakah pemegang KITAS wajib memiliki NPWP apabila tidak mendapatkan income dan penghasilan di Indonesia akan tetapi menjadi president director di perusahaan Indonesia?
Jawaban
#33A : normatif saja Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU PPh sttd UU HPP) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 dan (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020)) sama sebutkan tata cara pendaftaran dan persyaratannya
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173520_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion