User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#33Q: (email KLI): Apakah pemegang KITAS wajib memiliki NPWP apabila tidak mendapatkan income dan penghasilan di Indonesia akan tetapi menjadi president director di perusahaan Indonesia?


Jawaban

#33A : normatif saja Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU PPh sttd UU HPP) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 dan (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020)) sama sebutkan tata cara pendaftaran dan persyaratannya

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S L E P
X K C P Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F H H᠎ S D
 
faq/2022/07/27/000173520_1234.txt · Last modified: (external edit)