User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173517_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min, Jika kami membelinya bukan ke pedagang pengumpul tapi melalui PT/CV apakah tetap dipungut PPh 22 0.25%? https://twitter.com/92tika_/status/1551873209250639872


Jawaban

#3A : kalau memang masih memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017, pembeli nya “badan usaha industri atau eksportir” yang melakukan “pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.” maka dipungut PPh 22 oleh pembeli. tidak melihat penjual, tapi siapa pembeli dan barang apa yang dibeli yang dikecualikan hanya ada di Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017 • Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 : (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017) 1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak untuk: a. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos; b. pemakaian air dan listrik; 2. pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari: a. kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; b. kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau c. trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama. 3. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi; 4. pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir, yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak. (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017) • Pengecualian ini dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB) (Pasal 3 ayat (4) PMK-34/PMK.010/2017)

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P E᠎ Y G
L O Y᠎ H W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N J M E W
 
faq/2022/07/27/000173517_1234.txt · Last modified: (external edit)