User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173512_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27Q: Siang, saya mau bertanya mengenai Aturan PPh 21 honor narasumber atas PNS. Apakah jika tidak daapat menunjukkan NPWP, tarifnya dikenakan kenaikan 20% dari tarif final? atau tdak bisa dikenakan tarif kenaikan 20%? kemarin saya dpt info dari kring pajak di Twitter bahwa tidak bisa dikenakan tarif kenaikan 20%, namun saya tidak diberikan aturan pastinya ada di pasal dan UU brp?


Jawaban

#27A : ada di PP 80 2010, yg mendapat kenaikan 20% jika tidak punya NPWP hanya untuk ph tetap dan teratur (Pasal 3 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010). sementara jika honorarium tidak teratur, dikenakan PPh 21 final dan tidak ada ketentuan kenaikan 20%

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W᠎ S P P
I D F᠎ X B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J U G N W
 
faq/2022/07/27/000173512_1234.txt · Last modified: (external edit)