faq:2022:07:27:000173507_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila perusahaan mendapatkan Fee atas jasa Iklan dari vendor luar negeri, apabila perusahaan saya mendapatkan Fee atas jasa Iklan dari vendor luar negeri?
Jawaban
Objek PPh dgn tarif umum di SPT Tahunan. Kalau terdapat pemotongan dari LN nya bisa masuk kredit PPh pasal 24 dgn memperhatikan ketentuan di PMK-192/2018 dan PMK-18/2021
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173507_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion