User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173505_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya , jadi diperusahaan kami sebelum vendor terbitkan invoice , perusahaan kami menerbitkan PO (Purchase Order) terlebih dahulu ke vendor , setelah di approve dari vendor.Vendor kirim tagihan (Invoice) ke perusahaan kami. Pertanyaan saya jadi kami sudah buat PO(Purchase order) namun Invoice dari vendor detail nya tidak seperti PO(Puchase order) Apakah bisa jika dalam 1 invoice kita melakukan pembuatan 2 bukti potong di jasa yang sama ?


Jawaban

setelah digali transaksinya ada yang terutang 0% dan bukan 0% dalam satu invoice. untuk pembuatan bupotnya masing2 sesuai dengan fasilitas dan tarif yang digunakan. apakah bisa membuat 2 bupot dengan 1 invoice yang sama, bisa dicoba dulu. kalau tidak bisa, bisa konsultasikan ke pihal lawan transaksi apakah mau untuk membuat invoice untuk masing2 transaksi.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V A N O
G P W I K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T U A W O
 
faq/2022/07/27/000173505_1234.txt · Last modified: (external edit)