Tanya
mau tny tentang peraturan PER-04/PJ/2021. jadi spt ppn kita kan ada kompensasi dari bulan 1 sampai 5 , nah di bulan ke 6 kami akan melakukan restitusi. apakah menurut peraturan itu kami akan diperiksa karena kompensasi ?
Jawaban
kalau liat ketentuannya kan itu terkait dengan pengembalian pendahuluan ya. nah ketika wp mengajukan pengembalian pendahuluan, maka kpp melakukan penelitian. apakah kedepannya wp dapat diperiksa? iya. sesuai dengan pasal 12 disebutkan juga dalam hal permohonan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat kelebihan pembayaran PPN. ini kasusnya kalo wp ternyata tidak memenuhi untuk mengajukan pengembalian pendahuluan (ada di ayat 3 pasal 12)
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion