User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173502_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya ingin membangun gudang, tapi belum ada niat untuk usaha hanya untuk bangun gudang saja dlu apakah dipungut PPN KMS? walaupun belum ada niat untuk usaha? saya Badan PKP


Jawaban

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012 berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: 1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; 2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan 3. luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J O U X G
E N X V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W V E U
 
faq/2022/07/27/000173502_1234.txt · Last modified: (external edit)