faq:2022:07:27:000173500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa konstruksi, di dalam negeri, penerima jasa adalah OP LN, gimana pph dan ppn?
Jawaban
PPh tetap dikenakan pph final jaskon, tapi karena transaksi dengan bukan pemotong maka setor sendiri PPN, kalo tidak memenuhi definisi ekspor JKP, maka tetap penyerahan DN. Faktur 01
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion