faq:2022:07:27:000173458_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pernah setor PPh penjulan tanah dan bangunan di bulan mei dan WP pernah PBK sebagian, jadi di ssp tersebut masih ada sisa. Nah sisa itu WP akan PBK-kan, tetapi sudah dilaporkan di SPT unifikasi mei. Saat ini hanya terlapor saja tapi belum dilakukan validasi PPHTB apakah masih bisa untuk di PBK kak?
Jawaban
memang kalo di aturan Pbk ada klausul sepanjang belum diperhitungkan di spt masih bisa pbk.. tapi selama ini praktek di lapangan ada kpp yang mau memproses jg meski sudah dilapor di spt.. kalo terkait tersebut baiknya coba konfirm kpp aja
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173458_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion