faq:2022:07:27:000173453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi pelayaran luar negeri SPLN tapi punya BUT apakah pakai PPh Pasal 15 atau PPh Pasal 26?
Jawaban
Yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996). dikenai PPh pasal 15
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173453_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion