User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173419_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya seputar pph 23, perusahaan tempat saya kerja menggunakan jasa agen import, lalu invoice yg dibayarkan kemarin ternyata blm dipotong pph 23, dan jika dilakukan pengembalian dana harus menggunakan bukti potongnya. saya belum paham untuk bukti potongnya ini kenapa harus dari pihak kami?


Jawaban

jika memang si WP ini merupaka badan dan ada menggunakan jasa freight forwarding oleh badan lain maka terutang PPh 23. Si pemotong merupakan pihak yg pengguna jasa

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ J E S D
K U Y​ X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U W X W U
 
faq/2022/07/27/000173419_1234.txt · Last modified: (external edit)