faq:2022:07:27:000173419_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya seputar pph 23, perusahaan tempat saya kerja menggunakan jasa agen import, lalu invoice yg dibayarkan kemarin ternyata blm dipotong pph 23, dan jika dilakukan pengembalian dana harus menggunakan bukti potongnya. saya belum paham untuk bukti potongnya ini kenapa harus dari pihak kami?
Jawaban
jika memang si WP ini merupaka badan dan ada menggunakan jasa freight forwarding oleh badan lain maka terutang PPh 23. Si pemotong merupakan pihak yg pengguna jasa
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/27/000173419_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion