User Tools

Site Tools


faq:2022:07:27:000173364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami usaha kecil non-pkp ingin melakukan kewajiban menyangkut perpajakan, yaitu melakukan pemotongan PPh 21 pegawai/honorer. Untuk itu, apa saja yang harus kami siapkan/penuhi sebelum melakukan pemotongan PPh 21 ini? Benarkah kami harus mendaftarkan specimen tanda tangan orang yang akan melakukan pemotongan?


Jawaban

kalau untuk pph 21 kan saat ini lapornya masih menggunakan espt ya mas. Jadi wp bisa instal aplikasinya dulu. Lalu untuk perhitungan pph 21, nanti bisa ikut per-16/2016. Kemudian terkait panduan pengisian bisa cek di per-14/2013. Terkait tanda tangan, tidak ada yang disampaikan ke djp. Yg bertanda tangan adalah pengurus sesuai dengan uu kup atau kuasa dengan catatan harus memenuhi syarat sebagai kuasa wp (bisa cek resume kuasa). untuk lapor sptnya bisa melalui djponline atau pjap.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ S F L Q
A Z M O K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I I A I
 
faq/2022/07/27/000173364_1234.txt · Last modified: (external edit)