faq:2022:07:26:000219719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk sekolah swasta yang bertransaksi menggunakan dana bos terkait jasa fotokopi, untuk pemotongan PPh 23nya apakah menggunakan NPWP Dinas Pendidikan sebagai pemberi dana BOS atau memakai NPWP sekolah langsung aja ya? mohon bantuannya..
Jawaban
harusnya pakai npwp sekolah swastanya. Tapi dilihat lagi, tergantung pembukuan dari aliran dana bosnya. Di npwp sekolahnya tsb diakui sbg apa.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000219719_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion