Tanya
awan transaksi kami adalah Instansi Pemerintah/Bendaharawan Sekolah Nah, di Lokasi kami semua NPWP lembaga di nonaktifkan untuk input di Pajak keluaran di aplikasi efaktur apakah tetap NPWP lembaga yang saya masukkan dilawan transaksi, sementara NPWP lembaga Non Aktif atau NPWP Dinas Pendidikan yang saya gunakan untuk lawan transaksi? mohon dibantu mas mbak
Jawaban
sesuai dengan petunjuk pengisian faktur pajak di per 03/2022 ya mas, bahwa diisi npwp dan nama pembeli yang sebenarnya atau sesungguhnya. Pasal 6 ayat 2 dan 3 (2) Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. (3) Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP. Menurut saya mending digali dlu mas, maksud non aktif ini statusnya apa ? Apakah DE atau NE? Kalau emang DE statusnya, maka bisa jadi memang sblumnya bendahara, kemungkinan dihapus karna dia statusnya subunit. Jadi untuk pelaporannya, dilakukan oleh unit instansi pemerintahnya ya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion