User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000219715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya perihal SPT PPh Badan Dolar. kalau terdapat kekurangan bayar, maka pada saat pembayaran tsb kurs yg dipakai kurs pada saat pembayaran atau kurs akhir periode pembukuan yah?


Jawaban

mperhitungannya menggunakan kurs ketika dilakukan pembayaran mas. Sesuai PMK-242/2014 stdtd PMK-18/2021 di pasal 103 dalam pasal 14 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam mata uang Rupiah. Dalam hal pembayaran pajak dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak harus mengonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X V​ C P
C C P​ Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ M D W᠎ M
 
faq/2022/07/26/000219715_1234.txt · Last modified: (external edit)