Tanya
mas/mba untuk obat dan jasa kesehatan di klinik seperti dokter umum apakah dikenakan PPN?
Jawaban
apakah yang dimaksud oleh wp adalah jasa pelayanan kesehatan medis? sesuai dengan pasal 16B (penjelasan ) jasa pelayanan kesehatan medis antara lain : a) jasa kesehatan tertentu, antara lain: 1) jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; 2) jasa dokter hewan; 3) jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; 4) jasa kebidanan dan dukun bayi; 5) jasa paramedis dan perawat; 6) jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; 7) jasa psikolog dan psikiater; dan 8) jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal; dan b) jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional. jika termasuk dalam kategori jasa di atas, maka mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ya. tidak perlu skb. untuk pembuatan fp dll boleh penegasan ke kpp dulu karena aturan lanjutan pasal 16B ini belum ada. Lalu untuk obat, obat termasuk BKP krna tidak termasuk ke yg dikecualikan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion