faq:2022:07:26:000219713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya perihal sistem pajak Unifikasi. jadi saya ada transaksi pembelian obligasi. saya salah memasukan transaksi obligasi tersebut. harusnya ke DOPP tapi saya input NTPN nya ke DOSS, dan SPT normal sudah saya keburu laporkan,saya mau coba untuk pembetulan tapi tidak bisa karena NTPN yang sudah diinput ke DOSS tidak bisa didelete sehingga masuk nominal yang di DOSS masuk jg ke SPT pembetulan SPT pembetulan yang sudah saya siapkan jd kelebihan nominal, karena nominal yang di DOSS tidak bisa dihapus karena sudah dilaporkan ke SPT saya harus bagaimana ya?
Jawaban
pph setor sendiri apabila sudah dilaporkan tidak bisa dihapus, wp cukup ajukan pbk atau pmk187
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000219713_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion