User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000219713_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya perihal sistem pajak Unifikasi. jadi saya ada transaksi pembelian obligasi. saya salah memasukan transaksi obligasi tersebut. harusnya ke DOPP tapi saya input NTPN nya ke DOSS, dan SPT normal sudah saya keburu laporkan,saya mau coba untuk pembetulan tapi tidak bisa karena NTPN yang sudah diinput ke DOSS tidak bisa didelete sehingga masuk nominal yang di DOSS masuk jg ke SPT pembetulan SPT pembetulan yang sudah saya siapkan jd kelebihan nominal, karena nominal yang di DOSS tidak bisa dihapus karena sudah dilaporkan ke SPT saya harus bagaimana ya?


Jawaban

pph setor sendiri apabila sudah dilaporkan tidak bisa dihapus, wp cukup ajukan pbk atau pmk187

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H J B I R
J E N M O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D H H X W
 
faq/2022/07/26/000219713_1234.txt · Last modified: (external edit)