Tanya
ini kan ada SPPBMCP yang dimana SSP nya itu atas pembayaran gabungan, bukan SSP untuk 1 SPPBMCP. transaksi lewat udara sehingga bukan pib. apakah tetap bisa dikreditkan di dokumen lain pajak masukan?
Jawaban
SSPBMCP kan disebutkan di pasal 2 huruf p PER-16/2021 ya memang merupakan dokumen tertentu yg dipersamakan dengan FP. Terkait pengkreditannya nanti mengacu ke pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n, huruf o, dan huruf p, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut: a. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan b. telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf p merupakan gabungan pembayaran atau penyetoran dari beberapa surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut bisa dikreditkan dengan nomor dokumen diisi AWB#NTPN.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion