faq:2022:07:26:000173289_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada aturan mengenai informasi apa saja yang harus dicantumkan WP dalam publikasi piutnang yg tidak tertagih Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK .010/2015?
Jawaban
tidak diatur lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173289_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion