faq:2022:07:26:000173288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jikalau saya bikin e billing pph namun belum punya npwp, bisa kan dilakukan dengan npwp kpp terdekat? namun validasi/ePhtB nya tetap dilakukan di kpp letak OP terdaftar? apakah bisa bgitu? https://twitter.com/streamcoccnow/status/1551794278250467333
Jawaban
bisa aja sih minta bantuan KPP mana aja untuk dibuatkan kode billing. Mengenai validasi PHTB (Per-08/PJ/2022) : 1. bisa elektronik via djponline/notaris, tp jika memilih manual, ajukan ke KPP lokasi tanah bangunan (pasal 4) 2. Jika non NPWP, lampirkan surat pernyataan tidak wajib memiliki NPWP sesuai lampiran huruf D (pasal 5)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173288_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion