User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000173278_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau duda menikah dengan awanita dan masing-masing memiliki npwp. duda memiliki 1 anak namun tidak masuk kedalam kk baru suami dan istri barunya. ptkp gimana ya? suami istri sama-sam,a bekerja sebagai karayawan


Jawaban

untuk suami ptkp nya k/tanggungan. istri tk/o. untuk anak kandung, sepanjang masuk pengertian ditanggung sepenuhnya maka sesuai kondisi awal tahun bisa menjadi tanggungan suami

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O L V K
X​ Y B M X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y E Q K
 
faq/2022/07/26/000173278_1234.txt · Last modified: (external edit)