faq:2022:07:26:000173278_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau duda menikah dengan awanita dan masing-masing memiliki npwp. duda memiliki 1 anak namun tidak masuk kedalam kk baru suami dan istri barunya. ptkp gimana ya? suami istri sama-sam,a bekerja sebagai karayawan
Jawaban
untuk suami ptkp nya k/tanggungan. istri tk/o. untuk anak kandung, sepanjang masuk pengertian ditanggung sepenuhnya maka sesuai kondisi awal tahun bisa menjadi tanggungan suami
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173278_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion