User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000173242_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP merupakan perusahaan yang mengelola mall ya dan mendapat tagihan dari BUMD atas distribusi gas yang digunakan oleh tenant seperti restoran, Tetapi ditagihkan ke pihak mall dan nanti mall menagihkan ke tenant nya bersamaan dengan tagihan sewa . Pertanyaan terkait adanya tagihan dari BUMD terkait distribusi gas tersebut bagaimana pengenaan PPN tersebut dan ketentuannya apa ya?


Jawaban

BUMDnya masih ke kategori yang di PMK-231/2019 ga mas? kalo masuk, pemungutan ppnnya pakai ketentuan itu. kalo ga masuk, berarti penyerahannya adalah penyerahan biasa yang faktur 01. ketentuannya bisa menggunakan UU PPN.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V D P᠎ J A
C N C A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B V C O V
 
faq/2022/07/26/000173242_1234.txt · Last modified: (external edit)