User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000173241_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika saya memakai jasa konstruksi, dengan faktur pajak atas jasa konstruksi dan biaya materialnya dipisah, saya harus memotong pph 4(2) itu atas jasanya saja atau jasa + material? —— Kalau tagihannya dipisah gini, berarti motong atas tagihan jasanya aja kan ya mas mba?


Jawaban

Kalau wp kegiatan usahanya sehari2nya juga menjual material, maka 4 ayat 2 dikenakan atas jaskonnya saja mbak. Tapi kalo wp emang kegiatan utamanya hanya jaskon tanpa menjual material, maka dikenakannya atas seluruhnya mbak. Wp bisa penegasan ke kpp ya mbak.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y​ P᠎ K E
L V O U T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L N L P
 
faq/2022/07/26/000173241_1234.txt · Last modified: (external edit)