faq:2022:07:26:000173241_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya memakai jasa konstruksi, dengan faktur pajak atas jasa konstruksi dan biaya materialnya dipisah, saya harus memotong pph 4(2) itu atas jasanya saja atau jasa + material? —— Kalau tagihannya dipisah gini, berarti motong atas tagihan jasanya aja kan ya mas mba?
Jawaban
Kalau wp kegiatan usahanya sehari2nya juga menjual material, maka 4 ayat 2 dikenakan atas jaskonnya saja mbak. Tapi kalo wp emang kegiatan utamanya hanya jaskon tanpa menjual material, maka dikenakannya atas seluruhnya mbak. Wp bisa penegasan ke kpp ya mbak.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173241_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion