User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000173240_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi kami ada terbit FP 070 ke PLB ada DP yang kami bayarkan, kemudian dokumen BC yang kami gunakan dalam FP DP itu dibatalkan, karena unit peneriman ada perubahan SKEP Dari PLB ke KB sehinga no doc BC nya revisi menjadi nomor yang baru. pertanyaan saya nanti FP DP yang sudah pernah terbit bagaimana perlakuannya


Jawaban

atas transaksi yang ada kesalahan, bisa diterbitkan FP pengganti. namun disini ketika dokumen BCnya diganti, tidak bisa di efakturnya. silahkan konsultasikan ke kpp terkait fakturnya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V H J F
I Q​ G J᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Y K Z U
 
faq/2022/07/26/000173240_1234.txt · Last modified: (external edit)