faq:2022:07:26:000173240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi kami ada terbit FP 070 ke PLB ada DP yang kami bayarkan, kemudian dokumen BC yang kami gunakan dalam FP DP itu dibatalkan, karena unit peneriman ada perubahan SKEP Dari PLB ke KB sehinga no doc BC nya revisi menjadi nomor yang baru. pertanyaan saya nanti FP DP yang sudah pernah terbit bagaimana perlakuannya
Jawaban
atas transaksi yang ada kesalahan, bisa diterbitkan FP pengganti. namun disini ketika dokumen BCnya diganti, tidak bisa di efakturnya. silahkan konsultasikan ke kpp terkait fakturnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173240_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion